NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial TikTok.
AB, yang merupakan pemilik akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap, Sabtu, 30 Desember 2023, di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video di TikTok.
Konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku