NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial TikTok.
AB, yang merupakan pemilik akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap, Sabtu, 30 Desember 2023, di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video di TikTok.
Konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya.
Tersangka AB dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: TikTok: Aplikasi Media Sosial yang Mengubah Dunia
Atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, atau Pasal 156 KUHP.
Pihak Dittipidsiber menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
Mereka terus melakukan literasi digital dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian di ruang siber. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Review warung nasi goreng kaki lima milik Nagita Slavina, nasinya hanya dipanaskan ulang tapi harganya selangit
Pagar Laut di Pesisir Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Nelayan: Kami Merasa Dibohongi!
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar