NARASIBARU.COM - Taspen merupakan lembaga pencairan dana pensiunan ASN di Indonesia.
Seperti hal nya ASN yang masih aktif, pensiunan juga akan menerima gaji setiap awal bulan.
Komitmen Taspen, akan membayarkan gaji pensiunan tepat waktu.
Baca Juga: Korban Terseret Longsor di Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Batang Merao
Meski aturan untuk kenaikan gaji pensiunan sudah disahkan, gaji bulan Januari 2024 masih harus mengikuti PP Nomor 18 Tahun 2019
Pensiunan baru akan dapat menikmatinya setelah pemerintah menerbitkan peraturan terbaru.
Adapun besaran gaji pensiunan di bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Dibayarkan, Daerah Ini Terima Paling Banyak
1. Golongan I
Golongan I/a: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan I/b: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan I/c: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan I/d: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
2. Golongan ll
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil