TASPEN Cairkan Gaji Pensiunan PNS, Nominalnya Bikin Kaget!!!

- Selasa, 02 Januari 2024 | 11:31 WIB
TASPEN Cairkan Gaji Pensiunan PNS, Nominalnya Bikin Kaget!!!

NARASIBARU.COM - Taspen merupakan lembaga pencairan dana pensiunan ASN di Indonesia.

Seperti hal nya ASN yang masih aktif, pensiunan juga akan menerima gaji setiap awal bulan.

Komitmen Taspen, akan membayarkan gaji pensiunan tepat waktu.

Baca Juga: Korban Terseret Longsor di Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Batang Merao

Meski aturan untuk kenaikan gaji pensiunan sudah disahkan, gaji bulan Januari 2024 masih harus mengikuti PP Nomor 18 Tahun 2019

Pensiunan baru akan dapat menikmatinya setelah pemerintah menerbitkan peraturan terbaru.

Adapun besaran gaji pensiunan di bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Dibayarkan, Daerah Ini Terima Paling Banyak

1. Golongan I

Golongan I/a: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900

Golongan I/b: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700

Golongan I/c: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200

Golongan I/d: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

2. Golongan ll

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar