NARASIBARU.COM - Taspen merupakan lembaga pencairan dana pensiunan ASN di Indonesia.
Seperti hal nya ASN yang masih aktif, pensiunan juga akan menerima gaji setiap awal bulan.
Komitmen Taspen, akan membayarkan gaji pensiunan tepat waktu.
Baca Juga: Korban Terseret Longsor di Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Batang Merao
Meski aturan untuk kenaikan gaji pensiunan sudah disahkan, gaji bulan Januari 2024 masih harus mengikuti PP Nomor 18 Tahun 2019
Pensiunan baru akan dapat menikmatinya setelah pemerintah menerbitkan peraturan terbaru.
Adapun besaran gaji pensiunan di bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Dibayarkan, Daerah Ini Terima Paling Banyak
1. Golongan I
Golongan I/a: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan I/b: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan I/c: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan I/d: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
2. Golongan ll
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman