NARASIBARU.COM, DEPOK - Beberapa waktu lalu Rektor UPNVJ 2018-2022 Erna Herawati juga dipanggil pihak kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Erna diperiksa dari jam 10.00-16.00 WIB pada 6 September.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara santai.
Baca Juga: Empat Pemain Kunci Timnas Indonesia Absen di Laga Jilid I Melawan Libya
Pihak kampus juga merasa bahwa tidak ada indikasi korupsi, tetapi ada memang yang melaporkan. Salah satu buktinya yaitu adanya surat panggilan.
Kuasa hukum UPNVJ pun memastikan tidak ada indikasi tersebut
Erna Hernawati, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Memiliki Total Kekayaan Senilai Rp. 3.437.172.619 pada Tahun 2021.
Baca Juga: Prabowo-Gibran: Alasan Kuat Mengapa Mereka Akan Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran
Menurut laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erna Hernawati, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, memiliki total kekayaan senilai Rp. 3.437.172.619 pada tahun 2021.
Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Erna Hernawati mencakup tanah dan bangunan seluas 340 m2/292 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp. 1.156.480.000, tanah seluas 799 m2 di Garut senilai Rp. 7.990.000.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Libya di Mardan Sports Complex, Turki
Selanjutnya tanah seluas 210 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp. 306.870.000, tanah seluas 250 m2 di Kota Bandung senilai Rp. 200.500.000, dan tanah dan bangunan seluas 421 m2/268 m2 di Kota Bandung senilai Rp. 1.125.954.000.
Selain itu, Erna Hernawati juga memiliki aset alat transportasi senilai Rp. 470.000.000, yang terdiri dari mobil Daihatsu Xenia Minibus tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000, mobil Mitsubishi Outlander Jeep tahun 2015 senilai Rp. 250.000.000, dan mobil Honda Jazz Minibus tahun 2014 senilai Rp. 120.000.000.
Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Erna Hernawati sebagai Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil