NARASIBARU.COM, DEPOK - Beberapa waktu lalu mantan Rektor UPNVJ 2018-2022 Erna Herawati juga dipanggil pihak kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Erna diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB pada 6 September.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan santai.
Baca Juga: Empat Pemain Kunci Timnas Indonesia Absen di Laga Jilid I Melawan Libya
Pihak kampus juga merasa bahwa tidak ada indikasi korupsi, namun memang ada yang melaporkan. Salah satu buktinya yaitu adanya surat panggilan.
Kuasa hukum UPNVJ juga memastikan tidak ada indikasi tersebut
Erna Hernawati, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Memiliki Total Kekayaan Senilai Rp. 3.437.172.619 pada Tahun 2021.
Baca Juga: Prabowo-Gibran: Alasan Kuat Mengapa Mereka Akan Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran
Menurut laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erna Hernawati, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, memiliki total kekayaan senilai Rp. 3.437.172.619 pada tahun 2021.
Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Erna Hernawati mencakup tanah dan bangunan seluas 340 m2/292 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp. 1.156.480.000, tanah seluas 799 m2 di Garut bernilai Rp. 7.990.000.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Libya di Kompleks Olahraga Mardan, Turki
Selanjutnya tanah seluas 210 m2 di Tangerang Selatan bernilai Rp. 306.870.000, tanah seluas 250 m2 di Kota Bandung senilai Rp. 200.500.000, dan tanah dan bangunan seluas 421 m2/268 m2 di Kota Bandung senilai Rp. 1.125.954.000.
Selain itu, Erna Hernawati juga memiliki aset alat transportasi senilai Rp. 470.000.000, yang terdiri dari mobil Daihatsu Xenia Minibus tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000, mobil Mitsubishi Outlander Jeep tahun 2015 senilai Rp. 250.000.000, dan mobil Honda Jazz Minibus tahun 2014 senilai Rp. 120.000.000.
Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Erna Hernawati sebagai Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!