NARASIBARU.COM JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak Istana Negara terkait kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam konfirmasinya pada Rabu (3/1/2024), Dimas menyatakan bahwa Bawaslu Jakpus tetap fokus dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Dimas menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat Gibran membagikan susu di Car Free Day Jakarta.
Baca Juga: Satu Tarikan Nafas dalam Kemenangan: Rafael Nadal Comeback dengan Mulus di Brisbane International
Meskipun ada pemanggilan ulang karena ketidakhadiran Gibran pada Selasa sebelumnya, Bawaslu Jakpus tetap memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa adanya intervensi, baik dari Istana Kepresidenan maupun Presiden Jokowi.
Pihak Bawaslu Jakpus juga menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau individu lain yang melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini, termasuk Bawaslu RI.
Dimas Trianto Putro menyampaikan koordinasi yang terus dilakukan dengan Bawaslu RI untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap Gibran.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lanjutkan Kunjungan Kerja di Provinsi Jawa Tengah
Meski Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri panggilan Bawaslu Jakpus, Dimas mengklarifikasi bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan hingga dihasilkan keputusan.
Pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran untuk memastikan keterlibatan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Perlu diingat, aksi bagi-bagi susu oleh Calon Wakil Presiden No urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Sudirman-Thamrin disampaikannya sebagai kegiatan sapaan dan pertemuan dengan warga serta anak-anak yang sedang berolahraga.
Baca Juga: Tim Bali United Bersiap Hadapi Tantangan Internasional di Vietnam
Meskipun demikian, Bawaslu Jakpus tetap menegaskan kewajibannya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kampanye dengan obyektif dan tanpa tekanan dari pihak manapun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil