Begini Prosedur dan Cara Mengecek NIK Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024

- Rabu, 03 Januari 2024 | 23:01 WIB
Begini Prosedur dan Cara Mengecek NIK Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024

NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg kini mengharuskan pengguna menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Peraturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Namun hingga kini masyarkat masih diberi kesempatan untuk mendaftar.

Baca Juga: Makin Dekat Makin Liar, Usut Tuntas Satpol PP yang Nyatakan Dukungan ke Cawapres Gibran

Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Cara cek NIK terdata penerima Subsidi elpiji 3 kg, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi. 

Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi:

• Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara datang ke pangkalan resmi terdekat, 

• Tunjukkan NIK dan KK kepada petugas di pangkalan 

• Petugas (pihak pangkalan) akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK 

Baca Juga: Mobil Pilihan untuk Podcast Keliling, Weststar Maxus V80

Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat pembelian. 

Proses pembelian menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data, dan masyarakat yang belum terdaftar disarankan segera mendaftar agar data mereka diinput oleh pangkalan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar