Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:30 WIB
Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

NARASIBARU.COM-UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi menghapus seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum.

Adapun, penghapusan seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum yang dilakukan UPTD TPU Disrumkim Kota Depok itu sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Tiket Masuknya Gratis! Warung Kentring Manik, Tempat Ngopi Terbaru di Puncak, Lokasinya Ada di Tengah Kebun Teh, Seger Banget

Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan, masyarakat yang ingin mengakses layanan pemakaman umum tidak perlu merogoh kocek untuk membayarkan biaya retribusi.

“Mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebaskan biaya retribusi untuk biaya pemakaman di Kota Depok,” ungkap Mohammad Iksan kepada Radar Depok, Rabu (3/1).

Mohammad Iksan menerangkan, penghilangan biaya retribusi itu didasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya restribusi, termasuk layanan pemakaman umum.

“Tadinya, ada 22 jenis retribusi termasuk biaya pemakaman disitu, dan kemudian di UU baru tersebut dihilangkan tersisa 5 yaitu pelayanan kebersihan, pasar, kesehatan, lalu lintas dan parkir di jalan raya,” jelas Mohammad Iksan.

Lebih lanjut, kata Mohammad Iksan, penghapusan biaya retribusi layanan pemakaman umum itu akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya tinggal diundangkan.

Baca Juga: Yuk Liburan di Kemuning Sky Hills, Rasakan Sensasi Jembatan Kaca Terpanjang di Jawa Tengah dengan View Kebun Teh yang Menawan

“Jadi, prosesnya panjang sejak tahun kemarin dan memang di dalam Perda tentang retribusi ini sudah tidak ada lagi biaya pemakaman, berarti mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebas biaya retribusi untuk biaya pemakaman,” beber Mohammad Iksan.

Selanjutnya, Mohammad Iksan mengungkapkan, retribusi pelayanan pemakaman umum yang dihilangkan itu meliputi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) senilai Rp175.000 bagi KTP Depok dan Rp1.075.000 bagi KTP luar Depok, Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU) senilai Rp75.000, Izin Pengangkatan Kerangkaa Jenasah senilai Rp50.000 dan Pelayanan Mobil Jenasah senilai Rp100.000.

“Seluruh retribusi itu sudah dihapus, namun ahli harus tetap melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi kita. Apabila tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan kami tumpang dengan jenasah lain tanpa persetujuan dari ahli waris,” ujar Mohammad Iksan.

Nantinya, jelas Mohammad Iksan, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok hanya melayani warga ber KTP Depok atau warga luar Depok yang meninggal dunia saat berada di Kota Depok.

Baca Juga: Gedung Warkah Segera Rampung, BPN Kota Depok Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

“Apabila nanti ada warga luar Depok yang meninggal di luar Depok, mohon maaf mungkin tidak akan diterima lagi, karena kami akan menertibkan administrasi yang saat ini sudah dibebaskan biaya retribusinya,” beber Mohammad Iksan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar