Hari Kedua Pendaftaran Pengawas TPS, Segini Jumlahnya di Kecamatan Tapos, Depok

- Kamis, 04 Januari 2024 | 08:01 WIB
Hari Kedua Pendaftaran Pengawas TPS, Segini Jumlahnya di Kecamatan Tapos, Depok

NARASIBARU.COM–Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tapos tengah membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhitung, sudah dimulai sejak Selasa (02/01).

Saat ini, Rabu (3/1) sebanyak 223 orang pelamar telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan Tapos. Terdiri dari, perempuan sebanyak 128 orang dan laki-laki sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Tenggir Park, Destinasi Wisata di Lereng Gunung Lawu yang Cocok untuk Healing, Bikin Betah Berlama-Lama di Sini!

Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan mengatakan, pendaftaran pengawas TPS dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Dengan jumlah sasaran 748 pengawas TPS se-Kecamatan Tapos.

“Untuk saat ini kami harus menargetkan sebanyak 748 pengawas, arahan dari Bawaslu Kota Depok, kami juga harus menyiapkan dua kali kebutuhan untuk pelamar, untuk antisipasi pergantian petugas yang nanti ada masalah,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (3/1).

Melihat dari jumlah pelamar saat ini, kata Lukki Aris Setiawan, memenuhi jumlah sasaran tersebut, merupakan tantangan besar kepada Panwascam Tapos. Namun, diriinya terus bertekat untuk memenuhi.

“Kami juga sudah lakukan pemasangan informasi di setiap, kantor kelurahan dan Kecamatan Tapos dan di sosial media, agar bisa lebih menarik peminat untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024,” tutur dia.

Baca Juga: Mengenal Bank Sampah Annisa di Sukmajaya Depok, Giat Pelatihan Olah Sampah, Hasilkan Karya Tas Bernilai Tinggi : Bagian 2

Lukki Aris Setiawan mengatakan, kantor sekretariat Panwascam Tapos membuka layanan pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan membawa berkas-berkas yang sudah dibutuhkan.

“Pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen, yaitu, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000,” kata dia.

Adapun persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Tapos.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu.

Baca Juga: Keren Banget! Cuma Bayar Rp20 Ribu Bisa Foto Sepuasnya di Tempat Wisata Goa Rong View, dan di Suguhkan Lima Gunung Sekaligus

"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," tutur dia. (ana)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar