NARASIBARU.COM - Kabar gembira, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 akan mengalami kenaikan.
Kenaikan THR tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah bahwa gaji pensiunan PNS akan alami kenaikan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebutlah membuat THR pensiunan PNS juga akan ikut naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...
Hal itu dikarenakan pembayaran THR pensiunan PNS besarannya senilai satu kali besaran gaji pokok.
Tak hanya itu, pembayaran THR di tahun 2024 ini juga ditambahkan dengan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan PNS.
Tunjangan itupun juga secara otomatis ikut naik seiring dengan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Adapun estimasi gaji pensiunan PNS sesuai golongan sebesar 12 persen:
Golongan I
Baca Juga: Wow!!! Naik 8 Persen, Gaji PNS Bisa Tembus 6 Juta Perbulan, Ini Rinciannya...
- I (a): Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
- I (b): Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
- I (c): Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
- I (d): Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!