NARASIBARU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), menyatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2012.
Gibran dinyatakan melanggar peraturan karena aksi yang dilakukannya pada Desember 2023 yang lalu.
Diketahui, Gibran dan sejumlah elit politik partai pengusungnya membagikan sebuah susu kotak kepada masyarakat yang sedang berolahraga di area Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Bawaslu telah membuat sebuah pengumuman per tanggal 3 Desember 2023, yang ditempel pada dinding Kantor Lembaga Pengawas di Tanah Abang.
Baca Juga: Bagi-bagi Susu di CFD: Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Langgar Pergub, Ini Sanksinya
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023….sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyinya, dikutip NARASIBARU.COM dari Republika.co.id.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Gibran terdapat unsur politik didalamnya.
Kegiatan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa dalam kegiatan HBKB atau car free day, tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk melakukan kampanye atau kegiatan partai politik.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus, Habiburokhman Bongkar Alasannya
Sebab, hal itu dinilai melanggar yang bersifat SARA atau orasi yang memiliki sifat menghasut orang lain.
Bawaslu pun akan segera menyampaikan putusan ini kepada instansi yang berwenang, agar tindakan ini dapat diberi sanksi yang sesuai dengan aturan.
Bersamaan dengan aksi bagi-bagi susu ini, tidak hanya Gibran yang dinyatakan melanggar aturan. Terdapat tiga calon legislatif lainnya yang melanggar.
Mereka adalah Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Anak Kolong TNI AD Kecewa Penghina Jenderal Try Sutrisno Belum Ditangkap: Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..
Jembatan Perahu Karawang Beromzet Rp 20 Juta per Hari Mau Ditutup BBWS Citarum
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!