Kenaikan Gaji PPPK Resmi Diberlakukan? Ini Penjelasannya...

- Jumat, 05 Januari 2024 | 14:31 WIB
Kenaikan Gaji PPPK Resmi Diberlakukan? Ini Penjelasannya...

NARASIBARU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Pemerintah.

Saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk mengerjakan Perpres terkait kenaikan gaji ASN PPPK.

Kenaikan gaji sudah diumumkan terlebih dahulu kepada ASN PPPK, mulai tahun 2024 ini gaji mereka akan dinaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Tunjangan Uang Makan PNS Bisa Bikin Sejahtera, Segini Nominalnya...

Keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji ASN PPPK itu tidak lepas dari kondisi APBN negara.

Sepanjang tahun 2023 lalu, ASN PPPK sudah menerima janji berkali-kali oleh pemerintah dimulai dari pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Lalu, Menpan RB juga mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kepada Jokowi.

Baca Juga: Potret Transformasi Lee Ji Ah dan Aksi Balas Dendamnya di Drakor Terbaru JTBC 'Queen of Divorce'

Sampai pengumuman kenaikan gaji ASN PPPK yang disampaikan langsung oleh Jokowi sebesar 8 persen di tahun 2024 ini.

Meskipun begitu, hingga 1 Januari 2024  belum ada PPPK yang menerima kenaikan gaji.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membeberkan terkait belum masuknya tambahan gaji sebesar 8 persen yang akan diterima bulan Januari ini.

Baca Juga: Spoiler episode 11, Lee Se Young dan Bae In Hyuk Jalani Kencan Romantis dalam Drakor The Story of Park's Marriage Contract  

Staf khusus Kemenkeu Yustinus mengatakan bahwa informasi yang diharapkan dapat ditelaah oleh seluruh ASN PPPK.

Dalam akun X (Twitter) pribadinya @prastow menuliskan kondisi saat ini dari proses kenaikan gaji ASN PPPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar