Masa Kontrak PPPK Dihapus? Begini Nasib PPPK Selanjutnya..

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:01 WIB
Masa Kontrak PPPK Dihapus? Begini Nasib PPPK Selanjutnya..

NARASIBARU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja (PPPK) masa kontrak 1 sampai 5 tahun Kemendikbud disetujui untuk dihapus.

Apabila masa kontrak ASN PPPK ini dihapus, maka seluruh pegawai pemerintah dengan perjaniian kerja ini akan bekerja sampai usia pensiun.

Diketahui, batas usia pensiun ASN PPPK terbaru telah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.

Baca Juga: Nama Tak Masuk Usulan, Penunjukan Pjs Rio Dipertanyakan Warga

Selama ini yang menjadi perbedaan antara ASN PPPK dan PNS adalah masa kontrak yang disematkan langsung oleh negara.

Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dijamin negara untuk terus bekerja sampai usia pensiun.

Kini khusus para PPPK dari Kemendikbud akan dihapus masa kontrak yang sebelumnya paling sedikit selama 1 tahun.

Baca Juga: Segera Rilis, Xiaomi Redmi Note 13 Dibekali dengan Kamera 108 MP, Intip Harganya

Dirjend GTK Nunuk Suryani menegaskan terkait menghapus masa kontrak ASN PPPK.

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Nunuk Suryani dalam rangka rapat bersama Kemenpan RB.

Berdasarkan undang-undang ASN terbaru yakni UU nomor 20 tahun 2023 telah ditetapkan batas usia pensiun ASN.

Baca Juga: Ribuan Rumah di Tebo Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Bubungan Rumah

Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, sedangkan usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.

Sementara itu, usia pensiun jabatan pelaksana hanya mencapai usia 58 tahun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar