NARASIBARU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja (PPPK) masa kontrak 1 sampai 5 tahun Kemendikbud disetujui untuk dihapus.
Apabila masa kontrak ASN PPPK ini dihapus, maka seluruh pegawai pemerintah dengan perjaniian kerja ini akan bekerja sampai usia pensiun.
Diketahui, batas usia pensiun ASN PPPK terbaru telah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Nama Tak Masuk Usulan, Penunjukan Pjs Rio Dipertanyakan Warga
Selama ini yang menjadi perbedaan antara ASN PPPK dan PNS adalah masa kontrak yang disematkan langsung oleh negara.
Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dijamin negara untuk terus bekerja sampai usia pensiun.
Kini khusus para PPPK dari Kemendikbud akan dihapus masa kontrak yang sebelumnya paling sedikit selama 1 tahun.
Baca Juga: Segera Rilis, Xiaomi Redmi Note 13 Dibekali dengan Kamera 108 MP, Intip Harganya
Dirjend GTK Nunuk Suryani menegaskan terkait menghapus masa kontrak ASN PPPK.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Nunuk Suryani dalam rangka rapat bersama Kemenpan RB.
Berdasarkan undang-undang ASN terbaru yakni UU nomor 20 tahun 2023 telah ditetapkan batas usia pensiun ASN.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Tebo Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Bubungan Rumah
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, sedangkan usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Sementara itu, usia pensiun jabatan pelaksana hanya mencapai usia 58 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil