NARASIBARU.COM - Pemerintah Kota Bekasi tengah dirundung kabar tak sedap lantaran ada pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi.
Salah satu pejabat di Kota Bekasi, yakni Yayan Yuliana, yang merupakan kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bekasi atas dugaan korupsi alat berat bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Terjerat kasus korupsi, Yayan Yuliana mendapat hukuman diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 53 ayat 2.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
“Pemberhentian sebagai ASN (Aparat Sipil Negara, red), bukan jabatannya saja,” ungkap Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad dikutip dari Klik Pendidikan, Sabtu 6 Januari 2024.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan tersangka atas pejabat Pemerintah Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi.
Baca Juga: Bethesda Mungkin akan Merilis Trailer The Elder Scrolls 6 di tahun 2024. Ini Alasannya
“Secara transisi pimpinan kedinasan akan berpengaruh. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan 3 pejabat ASN dan 1 rekanan di lingkungan Pemkot Bekasi dalam kasus dugaan korupsi alat berat dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22 miliar.
Keempat tersangka tersebut di umumkan Kejari Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi alat berat, Kamis 4 Januari 2024 malam.
Keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Empat tersangka itu, satu orang mantan Kepala Dinas LH yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (YY), mantan kabid dinas LH (TY), kasi dinas LH (DA) dan direktur dari pihak ketiga (IP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman