Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 22:00 WIB
Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...

NARASIBARU.COM - Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari kemarin.

Namun, kabar baik itu belum bisa dinikmati karena gaji yang dicairkan melalui PT Taspen masih sama seperti sebelumnya yaitu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kemenkeu telah menyampaikan walaupun kenaikan tak diberikan sejak Januari, namun, jatah kenaikan gaji sebesar 12 persen pensiunan PNS di bulan tersebut akan dibayarkan.

Baca Juga: Sepeda Listrik Uwinfly D8P Dibekali Fitur Canggih Kunci NFC, Nggak Perlu Kunci Manual untuk Akses

Melalui Yustinus Prastowo selaku staf khusus Kemenkeu, mengatakan bahwa saat ini realisasi kenaikan gaji masih menunggu selesainya PP tentang nominal gaji pensiunan PNS terbaru.

Jadi para pensiunan PNS tak perlu khawatir akan kenaikan gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah melalui PT TASPEN.

Diketahui, saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk segera merampungkan peraturan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS dan sejumlah golongan lainnya.

Baca Juga: Spoiler Episode 12, Pertemuan Song Kang dan Kim Yoo Jung Adalah Sebuah Takdir di Drakor My Demon  

Pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dibayarkan dengan menggunakan mekanisme rapel saat aturan terbaru telah diterbitkan dan berlaku.

Berikut adalah estimasi gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:

1. Gaji pensiunan PNS golongan I:

I/a Rp1.748.096  sampai Rp1.962.128

I/b Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264

Baca Juga: Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pemuatan E-book di E-pustaka, Kadis Perpustaan dan Arsip Daerah Tanjabbar Tak Merespon

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar