NARASIBARU.COM - Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari kemarin.
Namun, kabar baik itu belum bisa dinikmati karena gaji yang dicairkan melalui PT Taspen masih sama seperti sebelumnya yaitu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kemenkeu telah menyampaikan walaupun kenaikan tak diberikan sejak Januari, namun, jatah kenaikan gaji sebesar 12 persen pensiunan PNS di bulan tersebut akan dibayarkan.
Baca Juga: Sepeda Listrik Uwinfly D8P Dibekali Fitur Canggih Kunci NFC, Nggak Perlu Kunci Manual untuk Akses
Melalui Yustinus Prastowo selaku staf khusus Kemenkeu, mengatakan bahwa saat ini realisasi kenaikan gaji masih menunggu selesainya PP tentang nominal gaji pensiunan PNS terbaru.
Jadi para pensiunan PNS tak perlu khawatir akan kenaikan gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah melalui PT TASPEN.
Diketahui, saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk segera merampungkan peraturan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS dan sejumlah golongan lainnya.
Baca Juga: Spoiler Episode 12, Pertemuan Song Kang dan Kim Yoo Jung Adalah Sebuah Takdir di Drakor My Demon
Pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dibayarkan dengan menggunakan mekanisme rapel saat aturan terbaru telah diterbitkan dan berlaku.
Berikut adalah estimasi gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
1. Gaji pensiunan PNS golongan I:
I/a Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
I/b Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!