Panduan Lengkap dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Domisili Jakarta"

- Minggu, 07 Januari 2024 | 19:30 WIB
Panduan Lengkap dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Domisili Jakarta"

NARASIBARU.COM, MATRAMAN - Mahasiswa domisili Jakarta yang telah selesai liburan semester diminta mengurus surat pencoblosan untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) memaparkan langkah-langkah pindah TPS dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, dan berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas jika ada.

3. KPU memetakan TPS di sekitar tujuan, masuk ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

4. Terima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Baca Juga: Polda Metro Siagakan Ribuan Personel Amankan Debat Capres Ketiga

Syarat Pindah TPS:

- Terdaftar dalam DPTb, melaporkan 7 hari sebelum pemungutan suara.

- Memenuhi syarat tertentu seperti tugas belajar, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, atau keadaan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.

Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar