LombokPost--Bawaslu NTB merilis penanganan pelanggaran yang dilakukan di 10 Kabupaten/Kota di masa kampanye sejak 18 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Selain penanganan pelanggaran kampanye, Bawaslu di 10 Kabupaten/Kota juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Penertiban APK ini terdiri dari APK di tempat yang dilarang berdasarkan yang sudah ditentukan oleh KPU sebanyak 3.747 APK, dan APK yang dipasang dipohon sebanyak 14.230 APK,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth saat merilisi penanganan pelanggaran di masa kampanye pada awak media di Kantor Bawaslu NTB, kemarin (5/1).
Umar menerangkan, 3.747 APK yang ditertibkan divisi penanganan di 10 Kabupaten/Kota beberapa di antaranya terdiri dari APK yang dipasang di lingkungan lembaga pendidikan. Sementara 14.230 APK yang ditertibkan merupakan sejumlah alat peraga yang dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan raya. Baik pinggi jalan nasional maupun pinggir jalan kabupaten, atau desa.
“Penertiban ini penting karena ini menyangkut estetika dan ketertiban berupa kesadaran untuk mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan pemasangan APK memang menjadi atensi pihaknya jauh sebelum masa kampanye. Langkah pencegahan berupa imbauan kepada partai politik peserta pemilu juga sudah kerap disampaikan. Baik secara langsung maupun bersurat.
“Sejak awal kami meminta partai politik dan peserta pemilu untuk tertib dan patuh pada ketentuan sejak masa sosialisasi sampai masa kampanye saat ini. Dalam PKPU Nomor 15 tentang kampanye, sudah jelas mengatur sosialisasi dan pendidikan politik oleh peserta pemilu. Sejak awal kami berharap kita punya komitmen yang sama untuk menegakkan aturan ini,” jelas Itratip.
Semestinya sejumlah APK yang sudah banyak bertebaran di wilayah publik dapat diatur juga
oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kata Itratip, pihaknya juga berharap agar
pemerintah lebih aktif dalam menertibkan sejumlah APK yang terpasang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!