Tiga Tahun Angka Perceraian di Depok Turun, Sepanjang 2023 Ada 2.843 Pasangan 'Pisah Ranjang'

- Senin, 08 Januari 2024 | 08:31 WIB
Tiga Tahun Angka Perceraian di Depok Turun, Sepanjang 2023 Ada 2.843 Pasangan 'Pisah Ranjang'

NARASIBARU.COM - Ribuan Pasutri di Kota Depok resmi berpisah dalam membangun rumah tangga pada Tahun 2023. Hal itu sesuai dengan putusan pengajuan perkara cerai talak yang diajukan suami maupun cerai gugat yang diajukan istri.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Depok, angka perceraian Tahun 2023 menunjukan penurunan ratusan kasus apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya yakni 2022 sebanyak 3.352 perkara dan 2021 sebanyak 3.556 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Depok, Syamsul Rizal mengatakan, angka perceraian di Kota Depok pada Tahun 2023 mencapai 2.843 perkara yang diajukan suami maupun istri.

Baca Juga: Tukang Gali Septic Tank di Depok Kaget Menemukan Granat dan Belasan Peluru, Begini Kronologis Lengkapnya

“Untuk perkara cerai yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Depok pada Tahun 2023, cerai talak sebanyak 644 perkara dan cerai gugat sebanyak 2.199 perkara,” ungkap Syamsul Rizal kepada Radar Depok, Minggu (7/1).

Menurut Syamsul Rizal, angka perceraian pada Tahun 2023 mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 3.352 kasus. Adapun, penurunan angka perceraian itu mencapai ratusan perkara.

“Pada Tahun 2022 sebanyak 3.352 kasus perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak 787 perkara dan cerai gugat gugat 2.565 perkara. Jadi menurun sebanyak 509 perkara,” jelas Syamsul Rizal.

Baca Juga: Duh, 1.103 ODGJ di Depok Boleh Nyoblos Pemilu 2024

Syamsul Rizal menerangkan, 75 persen perkara yang telah diputus Pengadilan Agama Depok itu disebabkan pertengkaran yang terus menerus hingga berujung perceraian.

“Sisanya atau 25 persen perkara itu disebakan oleh faktor ekonomi, pihak ketiga, penggunaan narkotika atau minuman keras, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” beber Syamsul Rizal.

Lebih lanjut, Syamsul Rizal memastikan, perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama Depok itu termasuk pengajuan yang dilakukan kalangan selebriti maupun publik figur.

Baca Juga: Di Sidang Cerai Pengadilan Agama Depok Irish Bella Hadirkan Tiga Saksi, Ini dia orangnya

“Namun, Pengadilan Agama Depok tidak melakukan pencatatan khusus pengajuan perkara cerai yang diajukan publik figur atau artis. Semua perkara ditangani sama atau tidak perlakuan khusus,” tegas Syamsul Rizal.

Di sisi lain, kata Syamsul Rizal, siapapun dapat mengajukan cerai di Pengadilan Agama Depok selagi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kota Depok dan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Syaratnya, yang penting ber KTP Depok dan menikah di KUA, boleh KUA manapun,” kata Syamsul Rizal.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar