NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.
Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera
Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.
Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:
1. Tabel Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS golongan I/A akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.
Gaji PNS golongan I/B akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732.
Baca Juga: Aturan Rampung, Segini Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen
Gaji PNS golongan I/C akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700.
Gaji PNS golongan I/D akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420.
2. Tabel Gaji PNS Golongan II
Baca Juga: Ribuan Sopir Batubara Demo di Depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Ini Tuntutan Mereka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman