Sudah Berlaku!!! Segini Nominal Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen

- Senin, 08 Januari 2024 | 14:01 WIB
Sudah Berlaku!!! Segini Nominal Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen

NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.

Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera

Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.

Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:

1. Tabel Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS golongan I/A akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.

Gaji PNS golongan I/B akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732.

Baca Juga: Aturan Rampung, Segini Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen

Gaji PNS golongan I/C akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700.

Gaji PNS golongan I/D akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420.

2. Tabel Gaji PNS Golongan II

Baca Juga: Ribuan Sopir Batubara Demo di Depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Ini Tuntutan Mereka

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar