NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.
Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera
Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.
Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:
1. Tabel Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS golongan I/A akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.
Gaji PNS golongan I/B akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732.
Baca Juga: Aturan Rampung, Segini Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen
Gaji PNS golongan I/C akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700.
Gaji PNS golongan I/D akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420.
2. Tabel Gaji PNS Golongan II
Baca Juga: Ribuan Sopir Batubara Demo di Depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Ini Tuntutan Mereka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil