DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

- Senin, 08 Januari 2024 | 23:31 WIB
DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

NARASIBARU.COM, SENAYAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024.

Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal.

Baca Juga: Cegah Konflik Sosial di Parungpanjang, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemkab Bogor Gunakan Pendekatan Persuasif

DJP mencatat, tercatat sudah 219.593 wajib pajak yang melapor.

"Sampai hari ini 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, bahkan per tanggal hari ini," kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.997 wajib pajak adalah orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara: Pastikan Tertib dan Tidak Ada yang Tercecer

DJP memastikan tidak ada perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Penghitungan pajaknya masih memakai sistem yang lama. Sehingga pengisiannya diharapkan bisa lebih lancar.

Dalam beberapa waktu ke depan DJP juga akan mengirimkan email berantai kepada wajib pajak untuk mengingatkan lapor SPT Tahunan sebelum batas ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023: Pertarungan Sengit Antar 24 Tim di Benua Asia

Pasalnya penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan melapor SPT Tahunan jumlahnya Rp100 ribu dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. "Nanti di bulan Februari 2024 kami biasanya akan kirimkan email blast kepada seluruh wajib pajak,” terangnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan bagi badan di 30 April 2024.[Iwan/**]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar