NARASIBARU.COM – Kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah disahkan menjadi angin segar bagi para pensiunan guru PNS.
Pengumuman kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan guru PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperhitungkan terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen ini untuk para pensiunan guru PNS sejak 1 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Tahun 2024 PNS Banjir Tunjangan, Nominalnya Bikin PNS Makin Rajin...
Namun, PT Taspen baru akan menyalurkan gaji itu kepada para pensiunan guru PNS apabila pemerintah sudah menerbitkan peraturan turunan.
Apabila pemerintah belum menetapkan peraturan turunan tersebut, secara otomatis kenaikan gaji akan diberikan dengan cara dirapel.
Bagi para pensiunan guru PNS berada pada golongan III dan IV gajinya terkait peraturan PP No 18 tahun 2019.
Baca Juga: RSJ Jambi Siapkan Fasilitas Konsultasi dan Pengobatan Bagi Caleg yang Mengalami Depresi
Adapun estimasi tabel gaji pokok para pensiunan PNS apabila mengalami kenaikan sebesar 12 persen:
Golongan lll
III/A akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576.
III/B akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104.
III/C akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman