Angin Segar Bagi Pensiunan Guru, Gaji Naik 12 Persen, Segini Nominalnya!!!

- Selasa, 09 Januari 2024 | 11:31 WIB
Angin Segar Bagi Pensiunan Guru, Gaji Naik 12 Persen, Segini Nominalnya!!!

NARASIBARU.COM – Kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah disahkan menjadi angin segar bagi para pensiunan guru PNS.

Pengumuman kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan guru PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperhitungkan terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen ini untuk para pensiunan guru PNS sejak 1 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Tahun 2024 PNS Banjir Tunjangan, Nominalnya Bikin PNS Makin Rajin...

Namun, PT Taspen baru akan menyalurkan gaji itu kepada para pensiunan guru PNS apabila pemerintah sudah menerbitkan peraturan turunan.

Apabila pemerintah belum menetapkan peraturan turunan tersebut, secara otomatis kenaikan gaji akan diberikan dengan cara dirapel.

Bagi para pensiunan guru PNS berada pada golongan III dan IV gajinya terkait peraturan PP No 18 tahun 2019.

Baca Juga: RSJ Jambi Siapkan Fasilitas Konsultasi dan Pengobatan Bagi Caleg yang Mengalami Depresi

Adapun estimasi tabel gaji pokok para pensiunan PNS apabila mengalami kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan lll

III/A akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576.

III/B akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104.

Baca Juga: Korban Banjir Bungo Tidur di Pinggir Jalan, BPBD: Tenda Sudah Disiapkan, Warga Pilih Mengungsi Mandiri

III/C akan mendapatkan Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar