NARASIBARU.COM - Seleksi CPNS 2024 akan diadakan pada tahun ini. Anda yang gagal di tahun lalu bisa kembali mencoba tahun ini.
CPNS 2024 ini tidak hanya bisa diikuti oleh fresh graduate atau lulusan baru saja, tetapi juga untuk yang belum ikut PPPK.
Sehingga untuk syarat usia peserta bisa mencapai 35 hingga 40 tahun. Hal ini akan memperluas kesempatan para peserta yang akan mengikuti CPNS 2024.
Ternyata ada beberapa syarat lain yang juga tidak kalah penting untuk dipahami calon peserta CPNS 2024.
Apa sajakah itu? Berikut syarat peserta CPNS 2024 dikutip NARASIBARU.COM dari Instagram @pejuang_pendidik:
1. Peserta atau pelamar merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
Syarat yang pertama peserta CPNS 2024 adalah pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu
Peserta atau pelamar yang akan mengikuti CPNS 2024 tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu. Waktu tertentu ini adalah selama 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri atau bukan
Pelamar atau peserta yang mendaftar CPNS 2024 tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri dengan hormat atau bukan.
Maksudnya tidak pernah mengundurkan diri sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari TNI, POLRI, PNS, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjabat sebagai PNS, TNI, CPNS, atau POLRI
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil