Ini Dia Syarat Peserta CPNS 2024, Usia 35 hingga 40 Tahun Juga Bisa Mendaftarkan Diri, Lho!

- Selasa, 09 Januari 2024 | 20:01 WIB
Ini Dia Syarat Peserta CPNS 2024, Usia 35 hingga 40 Tahun Juga Bisa Mendaftarkan Diri, Lho!

NARASIBARU.COM - Seleksi CPNS 2024 akan diadakan pada tahun ini. Anda yang gagal di tahun lalu bisa kembali mencoba tahun ini. 

CPNS 2024 ini tidak hanya bisa diikuti oleh fresh graduate atau lulusan baru saja, tetapi juga untuk yang belum ikut PPPK.

Sehingga untuk syarat usia peserta bisa mencapai 35 hingga 40 tahun. Hal ini akan memperluas kesempatan para peserta yang akan mengikuti CPNS 2024.

Ternyata ada beberapa syarat lain yang juga tidak kalah penting untuk dipahami calon peserta CPNS 2024.

Baca Juga: Rismon Sianipar Bongkar Bukti Rekaman CCTV Kasus Jessica Wongso Telah Direkayasa, Sebut Oknum Inisial MN yang Melakukan, Siapa?

Apa sajakah itu? Berikut syarat peserta CPNS 2024 dikutip NARASIBARU.COM dari Instagram @pejuang_pendidik:

1. Peserta atau pelamar merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

Syarat yang pertama peserta CPNS 2024 adalah pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu

Peserta atau pelamar yang akan mengikuti CPNS 2024 tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu. Waktu tertentu ini adalah selama 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri atau bukan

Pelamar atau peserta yang mendaftar CPNS 2024 tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri dengan hormat atau bukan.

Maksudnya tidak pernah mengundurkan diri sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari TNI, POLRI, PNS, atau pegawai swasta.

4. Tidak menjabat sebagai PNS, TNI, CPNS, atau POLRI

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar