NARASIBARU.COM– Bangunan restoran di Jalan Raya Limo RT3/5, Kelurahan/Kecamatan Limo, Depok belum mengantongi izin sudah mulai pematangan lahan atau cut and fill. Alhasil, Satpol PP Kecamatan Limo, mendatangi lokasi kegiatan guna melakukan peneguran, Selasa (9/1).
Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi (Dantim - BKO) Kecamatan Limo, Tuhanto mengaku, sudah melaporkan secara lisan prihal kegiatan perataan lahan di lokasi itu kepada jajaran Dinas Perizinan Kota Depok. Dan dia diarahkan untuk melakukan pendataan secara lengkap terkait kegiatan dilokasi beserta data pemilik bangunan.
Baca Juga: Apakah kamu Sering Mengalami Mata Merah? Yuk, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Kami sudah melapor ke pengawas perijinan wilayah Limo, dan kami diminta untuk memastikan data pemilik bangunan. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan data owner karena dari pekerja sepertinya enggan untuk memberikan keterangan terkait pemilik bangunan restoran," ujar Tuhanto kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/1).
Kendati pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, namun dalam kegiatan perataan lahan, harus ada izin tersendiri yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Depok.
"Jangan karena merasa sudah koordinasi dengan Ketua RT dan RW lalu mengabaikan izin cut and fill, karena sejatinya sebelum ada izin itu tidak boleh ada kegiatan apapun dilokasi," tegas Tuhanto.
Dia menambahkan, sebagai aparatur penegak peraturan daerah (Perda) sudah menjadi kewajiban bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan, dan melaporkan jika ada pelanggaran dilapangan termasuk pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Orang yang Playboy? Berikut ini Tiga Zodiak yang sering Terlibat Cinta Segitiga
"Ini sudah menjadi tugas kami untuk memantau dan mengawasi segala kegiatan pembangunan di wilayah tugas kami, jika ada yang melanggar pasti akan kami laporkan ke instansi terkait," imbuhnya.
Lurah Limo, AA. Abdul Khoir memastikan bahwa kegiatan pembangunan restoran di Jalan Raya Limo RT 03/05, belum memiliki izin. "Kalau izin belum, saya sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, sesuai aturan yang berlaku" ujar AA. Abdul Khoir.
Wakil mandor pembangunan restoran, Miko mengaku tidak tahu menahu soal perizinan karena menurutnya pihaknya hanya melaksanakan pekerjaan pembangunan restoran sementara untuk masalah perizinan ditangani langsung oleh pemilik bangunan.
"Maaf kalau soal izin saya kurang tahu, itu urusan pemilik bangunan, tugas saya disini hanya mengawasi pekerja yang sedang bekerja," kata Miko. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil