NARASIBARU.COM - Dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi para peserta didik di DKI Jakarta atau yang disebut KJP Plus memang kerap mengalami kendala.
Baik kendala bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu penyalur maupun para peserta didik penerima KJP Plus.
Salah satunya yang sering menjadi pertanyaan adalah hilangnya buku tabungan atau ATM yang digunakan untuk melakukan pencairan KJP Plus.
Banyak yang mengira bahwa apabila Buku Tabungan dan ATM KJP Plus hilang maka status kepesertaannya menjadi dicabut.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Pendapat Prabowo Soal Gaza: Siapa Bilang Lemah? Dia Tangguh!
Lantas benarkah hal tersebut?
Mengutip dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta @upt.p4op, berikut penjelasan selengkapnya.
Benarkah Buku Tabungan dan ATM KJP Plus yang hilang membuat kepesertaan dicabut?
Kehilangan Buku Tabungan dan juga ATM yang dipergunakan peserta didik untuk menerima KJP Plus tidak mempengaruhi status kepesertaannya.
Jika memang peserta didik tersebut masih ditetapkan sebagai penerima, maka meski dalam kondisi hilang, rekening peserta didik masih aktif dan tetap menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, peserta didik didampingi wali/orang tua wajib mengurus Buki Tabungan dan ATM ya Ng hilang tersebut.
Bagaimana caranya?
Berikut adalah cara mengurus kehilangan Buku Tabungan dan ATM KJP Plus:
1. Pertama, peserta didik melalui wali/orang tua harus meminta surat keterangan kehilangan dari kantor Polisi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil