Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya

- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:00 WIB
Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya

NARASIBARU.COM – Baru-baru ini pemilik motor di Kota Depok dibuat resah dengan aksi mata elang. Pemilik motor yang beli secara lunas nyaris jadi korban perampasan.

Aksi itupun viral di media sosial. Atas kejadian tersebut Polres Metro (Polrestro) Depok memberikan tips, agar tetap aman saat menghadapi mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, ada langkah-langkah yang seharusnya diambil masyarakat jika menemui kejadian serupa.

Baca Juga: Tahun 2024 Pemkot Depok Garap Belasan Pembangunan Prioritas, Ini Daftar yang Dibangun

"Kami memberi tips ini bertujuan untuk memberikan panduan yang tepat, agar masyarakat dapat mengetahui dalam menghadapi situasi tersebut dengan aman dan efektif," kata Kompol Multazam Lisendra kepada Radar Depok, Selasa (9/1).

Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, imbauan ini diberikan kepada masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa oleh mata elang saat berkendara di jalanan.

Dalam situasi kendaraan ditarik paksa oleh mata elang, korban diminta segera mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Depok Siap-siap Buang Sampah 32 Ton ke Lulut Nambo, Uji Coba Tunggu DLHK Jabar

"Langkah selanjutnya, kami sarankan untuk mendatangi pihak berwenang guna menyelesaikan permasalahan dengan aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," beber Kompol Multazam Lisendra.

Selanjutnya, Kompol Lisendra menegaskan, bahwa menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan dan bahkan dapat masuk dalam kategori pidana perampasan.

"Jika ada petugas mata elang yang melakukan penagihan, seharusnya menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," tandas dia.

Baca Juga: Walikota Depok Ingin Siswa SDN Pocin 1 Nyaman, Gedung Lama akan Dikaji Penggunaannya

Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa proses penagihan hutang akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan peringatan bahwa melakukan memepet dan memaksa di jalan raya sudah menjadi tindak pidana tersendiri," ujar Kompol Multazam Lisendra.

Pihak kepolisian akan memberikan bantuan mediasi kepada korban untuk berkomunikasi dengan pihak mata elang tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar