NARASIBARU.COM - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah memberlakukan penghapusan biaya retribusi di 13 TPU mulai 1 Januari 2023.
Adapun, berbagai retribusi yang telah dihapus UPTD TPU Disrumkim Kota Depok itu meliputi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) dan Pelayanan Mobil Jenazah.
Namun, setiap ahli waris tetap diminta untuk mengurus IPTM, DU maupun IPKJ untuk keperluan administrasi Disrumkim Kota Depok yang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Hanya saja, biaya retribusi untuk keperluan administrasi itu telah dihapus.
Baca Juga: Labkesda Depok Buka Layanan Pemeriksaan Calon Haji 2024, Ini Tarifnya
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan memastikan, pelayanan di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap berjalan optimal, setelah biaya retribusi itu dihapuskan.
“Kami pastikan pelayanan pemakaman umum tetap berjalan optimal meski saat ini tidak ada lagi biaya retribusi. Karena untuk pemberkasan masih tetap kita layani,” kata Muhamad Iksan kepada Radar Depok, Rabu (10/1).
Menurut Muhamad Iksan, apabila ahli waris tidak melakukan pemberkasan tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka Disrumkim Kota Depok berhak untuk melakukan penumpukan jenazah. Hal itu terpaksa dilakukan karena lahan pemakaman semakin terbatas.
Baca Juga: Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya
"Kami anggap makam tidak diurus pihak keluarga dan kami bisa melakukan penumpukan jenazah dengan maksimal tiga tumpuk. Pemberkasan masih tetap kami layani namun kami perketat untuk administrasinya dan harus sesuai," tutur Muhamad Iksan.
Selain itu, ungkap Muhamad Iksan, setiap penanggung jawab di masing-masing TPU memfasilitasi berbagai keperluan pemakaman seperti tenda, papan nisan, hingga dinding ari bagi yang beragama Islam.
“Intinya kami tidak memungut biaya lain, namun apabila ahli waris yang tengah berduka membutuhkan berbagai fasilitas pemakaman dapat difasilitasi oleh teman-teman penanggung jawab di setiap TPU,” jelas Muhamad Iksan.
Muhamad Iksan berpesan, kepada pihak keluarga maupun ahli waris agar mengurus pemberkasan setiap tiga tahun sekali, meskipun biaya retribusi sudah dihapuskan.
"Kami ingin melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu, kerja sama juga diperlukan agar keberadaan TPU menjadi lebih baik lagi. Kami juga berharap TPU ini tidak hanya sekadar TPU biasa, tetapi dapat menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Kota Depok, juga sebagai resapan air," tandas Muhamad Iksan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil