Gaji ASN Dinkes Muaro Jambi Belum Dibayarkan, Begini Penjelasannya

- Kamis, 11 Januari 2024 | 22:01 WIB
Gaji ASN Dinkes Muaro Jambi Belum Dibayarkan, Begini Penjelasannya

NARASIBARU.COM- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi belum dibayarkan sampai hari ini, Kamis (11/1/24).

Salah satu ASN dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Muaro Jambi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sampai hari ini dirinya belum menerima maupun mendapatkan gaji.

Baca Juga: Ribuan ODGJ akan Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024, Nasroel Yasir Ingatkan KPU Harus Hati-Hati

Selain gaji, katanya, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilingkup Dinkes Muaro Jambi juga sering telat dibayarkan.

"Lambat nian kami gajiannya. ASN di dinas yang lain sudah. Padahal mau beli untuk kebutuhan rumah. Perasaan sering telat terus di Dinkes sekarang ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Afifuddin mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji di lingkungan Dinkes Muaro Jambi disebabkan adanya perubahan aplikasi penyatuan tiga rumah sakit menjadi satu di Dinkes Muaro Jambi.

Baca Juga: Siap-Siap Dibikin Ngakak, Park Bo Gum Dikonfirmasi Bermain Drakor Aksi Komedi Bersama Kim So Hyun

"DPA Dinkes belum selesai. Karena 2024 terjadi perubahan aplikasi penyatuan tiga RS ke satu jadi Dinkes. Sehingga perlu proses dan waktu. Dalam 2 hari yang lalu sudah ok, lanjut untuk proses anggaran kasnya, Insya Allah segera," katanya.

Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Dinas Kesehatan (Dinkes), melainkan adanya kesalahan pada aplikasi SIPD-nya.

"Sudah dikoordinasikan dengan BPKAD, jadi bukan semata di Dinkesnya. Kalau OPD lain BLUD dibawahnya tidak ada, sehingga aplikasi SIPDnya aman," ujarnya.

Baca Juga: Sekali Coba Langsung Ketagihan! Begini Resep Tumis Ayam Suwir Kecombrang, Masaknya Simpel dan Praktis

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi Alias mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji ASN tergantung pada OPD nya masing-masing.

"Kalau di kita itu, berkas dari OPD masuk, langsung kita proses," sebutnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar