Tinggal Buka Rekening Bank DKI, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah, Cek Syarat Lainnya

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:01 WIB
Tinggal Buka Rekening Bank DKI, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah, Cek Syarat Lainnya

NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program bantuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk memberikan dukungan kepada pekerja di Jakarta.

Bagi yang berminat, proses pengajuan kartu ini cukup mudah, dengan beberapa langkah yang harus diikuti.

Dikutip dari laman jakarta.go.id, pemohon dapat melakukan pendaftaran KPJ melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Proses tersebut merupakan langkah awal untuk mengajukan bantuan.

Baca Juga: BLT El Nino Berlanjut hingga Juni 2024, Maaf Bagi Keluarga dengan Ciri-Ciri Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan

Setelah pendaftaran diajukan, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang telah diajukan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang memenuhi syarat.

Pemohon yang lolos verifikasi diharuskan membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp50.000.

Hal tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan mempermudah proses distribusi kartu.

Baca Juga: Bantuan Sosial 2024 Akan Berlangsung hingga Bulan Juni, Mendag Zulhas: Ada Bantuan Langsung BLT El Nino Akibat Kemarau

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Pemohon yang telah membuka rekening dapat mengambil kartu di lokasi yang telah diinformasikan.

"Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta," tulis laman tersebut, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar