Kirim Slip Gaji hingga NPWP, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan KPJ dari Pemerintah

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:31 WIB
Kirim Slip Gaji hingga NPWP, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan KPJ dari Pemerintah

NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada para pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Bagi pekerja yang ingin mengajukan bantuan ini, persiapkan beberapa dokumen administrasi yang diperlukan.

Sebagai syarat utama, pekerja diwajibkan menyertakan fotokopi KTP saat mengajukan KPJ. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon.

Kemudian, fotokopi KK juga merupakan bagian dari dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Dokumen ini membantu pihak terkait memahami struktur keluarga pekerja.

Baca Juga: BLT El Nino Berlanjut hingga Juni 2024, Maaf Bagi Keluarga dengan Ciri-Ciri Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan

Lalu NPWP. NPWP adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Pastikan untuk menyediakan fotokopi NPWP yang masih berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.

Pengajuan KPJ memerlukan fotokopi slip gaji sebagai bukti pendapatan. Dokumen ini membantu pihak berwenang menilai tingkat kelayakan pekerja untuk menerima bantuan.

Selain dokumen pribadi, pekerja juga perlu menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja. Surat ini mencakup informasi terkait status pekerjaan dan masa kerja.

Pemohon dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah setempat.

Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].

Baca Juga: Bantuan Sosial 2024 Akan Berlangsung hingga Bulan Juni, Mendag Zulhas: Ada Bantuan Langsung BLT El Nino Akibat Kemarau

Setelah pendaftaran, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang diajukan.

Pemohon yang lolos verifikasi diharuskan membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar