NARASIBARU.COM – Pergantian tahun 2023 ke 2024 benar-benar membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah aturan yang menetapkan tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan tentang dua tunjangan tambahan bagi PNS.
PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK ini menetapkan soal tunjangan yang diterima PNS semua golongan.
PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetakan aturan tentang pemberian uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mulai 2024.
Sebagai acuan, berikut nominal uang makan dan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Aturan Turunan Kenaikan Gaji PNS Sudah Disahkan Jokowi, Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS
Uang Makan
PNS golongan I: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan II: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan III: Rp37.000/hari kerja
PNS golongan IV: Rp41.000/hari kerja
Uang Makan Lembur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!