Kerja Lembur Nggak Percuma, Pemerintah Berikan Tunjangan Tambahan untuk Menunjang Kinerja PNS

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 11:01 WIB
Kerja Lembur Nggak Percuma, Pemerintah Berikan Tunjangan Tambahan untuk Menunjang Kinerja PNS

NARASIBARU.COM – Pergantian tahun 2023 ke 2024 benar-benar membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah aturan yang menetapkan tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan tentang dua tunjangan tambahan bagi PNS.

PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Sejahtera di Hari Tua, Segini Gaji Pensiunan PNS Setelah Aturan Pembayaran Kenaikan Gaji Diteken Jokowi

PMK ini menetapkan soal tunjangan yang diterima PNS semua golongan.

PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetakan aturan tentang pemberian uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mulai 2024.

Sebagai acuan, berikut nominal uang makan dan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Aturan Turunan Kenaikan Gaji PNS Sudah Disahkan Jokowi, Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS

Uang Makan

PNS golongan I: Rp35.000/hari kerja

PNS golongan II: Rp35.000/hari kerja

PNS golongan III: Rp37.000/hari kerja

PNS golongan IV: Rp41.000/hari kerja

Uang Makan Lembur

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar