NARASIBARU.COM , MATRAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.
Surat pengumuman Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024 memuat penerimaan LADK dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengembalikan sepuluh LADK partai politik dan meminta lima LADK calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta untuk diperbaiki karena belum memenuhi syarat formil.
Baca Juga: 5 Cara Kesehatan Menjaga Mental di Era Digital
Berikut adalah daftar partai politik yang telah mengirimkan LADK dan sejumlah informasi terkait:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
- Menerima Rp 15.006.295 sebagai dana kampanye.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku