NARASIBARU.COM, MENTENG - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga: Menag Rilis Program Cambridge dan Amtsilati Madrasah
Pembagian tiga zona disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.
Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
Selain itu, kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.
Setiap partai politik akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.[Iwan/**]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!