PONTIANAK – Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) Kota Pontianak mengadakan pertemuan bersama Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak, belum lama ini.
Pada pertemuan tersebut, sebanyak 30 anggota PAS menyampaikan rasa keberatan dengan di keluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
Di mana di dalam lampiran II pada Nomor 8, Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah, pada poin b yaitu penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO), yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu perritasi.
Taufik Sirajuddin, perwakilan Komunitas PAS menyampaikan banyak terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar yang hadir, berdiskusi, memberikan arahan terbaik, dan mau mendengarkan aspirasi kami, dalam pertemuan mau berdiskusi bersama.
"Kami akan membuat beberapa tindak lanjut untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini," katanya dalam press release yang diterima, Minggu (14/1).
Dikatakannya, dalam mekanisme pembuatan kebijakan tersebut pemerintah tidak melibatkan mereka.
Bahkan pemerintah, menurutnya, menarik retribusi sebelum Perda itu sah berlaku. Hal tersebut diungkapkan dia, tertuang pada Bab VIII Ketentuan Penutup, pasal 110 yang tertulis Peraturan Daerah mulai berlaku pada 4 Januari 2024.
Baca Juga: Edi Kamtono Sebut Tahun Ini Jalan Gajah Mada Akan Ditinggikan
"Hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam draf Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak yang telah di sepakati tertulis secara jelas tetapi dalam kenyataan lapangannya mereka menarik retribusi dimulai dari tanggal 2 Januari 2024," bebernya.
"Ketidakjelasan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mekanisme peraturan yang ada, baik dalam perancangan, pelaksanaannya dan harusnya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mereka sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan mereka dalam menyusun peraturan daerah tersebut.
Kata Taufik, mereka telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar.
"Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak seharusnya, kami diapresiasi bukan justru malah di bebankan dengan cara seperti ini," jelasnya.
Lebih jauh, Taufik mengungkapkan jika alasan defisit Rp16 miliar dan alasan pengangkut sampah menggunakan kendaraan bermotor roda tiga sudah menjadi bidang usaha masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil