Kominfo Akui Berkontrak Rp 12,6 Miliar dengan SAP

- Senin, 15 Januari 2024 | 22:00 WIB
Kominfo Akui Berkontrak Rp 12,6 Miliar dengan SAP

NARASIBARU.COM, GAMBIR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus suap perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP.

Kominfo disebut menerima 'sesuatu' dari perusahaan tersebut.

Atas kejahatannya, SAP bahkan didenda USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun.

Baca Juga: Denda USD 220 Juta: SAP Diduga Praktik Suap di Indonesia dan Afrika Selatan, Departemen Kehakiman AS Ambil Tindakan

Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Plt. Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.

Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Baca Juga: Bakamla RI Evakuasi Pemancing yang Tenggelam di Pelabuhan Muara Baru Jakarta

"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 miliar," katanya di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sudarmanto mengklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.[Iwan/**]

 

 

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar