SINAR HARAPAN - Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Heru dalam tata kelola jalur sepeda dan keamanan pesepeda di Kota Jakarta.
Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, menyatakan bahwa gugatan ini mencakup serangkaian pelanggaran terhadap tata kelola Kota Jakarta dalam upaya menjamin keamanan pesepeda selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini! Dipanggil Bersama Tersangka Lain
Gugatan tersebut telah dikuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan saat ini sedang dalam proses upaya administratif.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam masa jabatan satu tahun di Jakarta, Heru diduga telah melakukan malapraktik.
Pada November 2022, Heru dikabarkan memotong anggaran untuk jalur sepeda yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp38 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, dan kemudian diusulkan untuk dibuat nol.
Baca Juga: Mantul! Warga Depok Bakal Punya Sistem Transportasi Bus Mirip TransJakarta, Gratis 2 Tahun
"Gugatan kali ini tentang malapraktik (pelanggaran) tata kelola Kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah mengukur dalam waktu satu tahun. Sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," kata Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, di Jakarta, Senin (15/1).
Pada April 2023, Heru disebut melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, yang melibatkan pembongkaran pedestrian dan jalur sepeda.
Selanjutnya, pada Mei 2023, Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang di 18 ruas jalan Ibukota, menutup jalur sepeda yang sudah ada.
Baca Juga: Saluran Air di Kelurahan Baru, Jakarta Timur, Amblas Akibat Hujan Deras
Fahmi juga menyebutkan insiden lain pada Oktober 2023, di mana Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.
Lebih lanjut, pada draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut sepeda sebesar Rp4,5 miliar lebih dianggap masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan.
Melalui gugatan ini, Fahmi berharap agar Heru dapat melakukan perbaikan atas kebijakan-kebijakan tersebut, khususnya dengan mengikuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026 yang telah ada.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil