NARASIBARU.COM - Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda geruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor oleh pihak perumahan.
Ahli waris Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 100/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya tersebut merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.
Baca Juga: Profil Erfin Dewi Sudanto, Caleg Pemilu 2024 yang Jual Ginjal demi Modal Kampanye
“Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami,” ujar Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut dia, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya berawal dari adanya kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.
“Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian. Namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin. Tapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bahas APBD 2024 dan Pemilu, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Panggil Sekda hingga Camat Lurah
Atas dasar itu, kata dia, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut.
Sebab tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.
“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” katanya.
Ia memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Namun, Ahmad menyebut pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil