METRO ASPIRASIKU - Kabar baik datang untuk PNS di Provinsi Lampung, karena dalam waktu dekat rencana gaji naik 8 persen akan segera terealisasi.
Tak hanya PNS di Lampung saja, gaji naik 8 persen juga dialami PNS di pemerintah pusat dan daerah lainnya.
Tentu ini jadi kabar baik yang dinantikan sejak Januari 2024 yang kenaikan gaji 8 persen belum bisa langsung dirasakan.
Rencana gaji naik 8 persen di Lampung dan wilayah lain pusat dan daerah memang belum dapat diwujudkan per 1 Januari 2024.
Hal ini dikarenakan terkendala regulasi yang mengatur pemberian gaji sesuai kenaikan 8 persen.
Meski Presiden Joko Widodo telah sampaikan jauh-jauh hari rencana gaji naik 8 persen di 2024, namun tidak bisa serta merta diberikan ke PNS begitu saja.
Baca Juga: SANGATA MUDAH! Begini Cara Membuat Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka!
Pasalnya, harus ada regulasi yang jelas mengatur besaran gaji PNS ini sesuai yang didapatkan.
Selama ini gaji pokok PNS diatur lewat Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PP 15 Tahun 2019 ini yang mengatur Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2019 sampai 2023.
Jadi, bagi PNS yang gaji pokok ditransfer sesuai PP 15 Tahun 2019, rencananya kenaikan per Januari 2024 akan tetap ditransfer dengan mekanisme rapel.
Sehingga, kenaikan gaji PNS 8 persen tetap dirasakan di awal Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metro.aspirasiku.id
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil