Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:31 WIB
Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok menaikan pajak hiburan mulai awal Januari 2024. Adapun, aturan ini diterapkan seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, besaran kenaikan pajak hiburan itu mencapai 75 persen. Namun, terdapat jenis usaha yang kenaikan pajaknya hanya 40 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan, pembagian kenaikan pajak hiburan di wilayahnya itu menyesuaikan jenis usaha dari setiap objek penarikan pajak.

Berdasarkan nomenklaturnya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBTJ) atas jasa hiburan dibagi menjadi dua yakni poin A mandi uap, spa, dan karaoke. Sementara, poin B diskotik, klub malam, dan bar.

Kenaikan pajak hiburan di Kota Depok untuk karaoke sebesar 40 persen. Sementara, diskotik, bar, dan klub 75 persen,” kata Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (16/1).

Baca Juga: Soekapi Camp, Bisa Nongkrong Asyik sekaligus Camping Ground dengan View Gunung Salak

Wahid Suryono memastikan, kenaikan pajak hiburan di Kota Depok mulai berlaku sejak awal 2024. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Efektif berlaku untuk masa pajak Januari 2024,” tegas Wahid Suryono.

Lebih lanjut, jelas Wahid Suryono, Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut. Adapun, aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Gratis Enggak Bayar! Depok Open Space jadi Tempat Tongkrongan Baru yang Suasana Cozy banget, pas buat Kamu yang Ngaku Anak Milenial

Dasar aturannya, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD,” beber Wahid Suryono.

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini membeberkan, kenaikan pajak hiburan itu sejalan dengan target realisasi perolehan pajak dari sektor tersebut pada tahun ini.

Target realisasi pajak hiburan pada Tahun 2024 sebesar Rp 25.392.273.142,” ungkap Yuli Puspita Anggraini.

Baca Juga: Glamping yang Satu Ini Punya View Terbaik di Tengah Kebun Sayuran dan Berada di Lereng Gunung Lawu, Bisa Jadi Rekomendasi Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar