Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:01 WIB
Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

NARASIBARU.COM - Badan Pengawasan Pemilahan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di sejumlah titik di Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, penertiban ini mengacu pada Keputusan KPU No : 24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2023 dan akan dilaksanakan minggu depan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

"Penertiban APK yang dipasang pada tempat yang dilarang seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda," ujar Sulistio kepada Radar Depok, Selasa (16/1).

Sulistio menjelaskan, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan ke seluruh partai politik agar menurunkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang.

Baca Juga: Daripada Bengong Mulu, Yuk Mending Ngopi di Soekapi Cafe, Tempat Nongkrong Asyik dengan Suasana Alam

"Pelarangan penempelan APK, Bawaslu mengacu pada : pasal 71 ayat (1) & (2) PKPU no 15 yang telah ditervisi jadi PKPU no 20 tahun 2023," jelas Sulistio.

Sulistio mengatakan, saat ini Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dari pemilik rumah yang tidak berkenan dipasangi APK atau APK yang dipasang di pagar rumah ibadah dan sekolah.

"Nantinya penertiban ini akan melibatkan dinas terkait seperti Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan," kata Sulistio.

Baca Juga: Gawat, Stok Darah di Depok Menipis : Begini Imbauan PMI

Sulistio mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri untuk menurunkan APK yang tidak berkenan, guna menghindari kesalahpahaman.

"Jika sudah terpasang tanpa adanya persetujuan, masyarakat dapat melapor pada Panwascam yang ada di lingkungan setempat," ujar Sulistio. ***

Jurnalis : Atfal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar