NARASIBARU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkapkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen, dengan harapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat melakukan koreksi agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan pentingnya koreksi terhadap kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. Menurutnya, koreksi tersebut bisa menjadi solusi untuk menghindari dampak berat bagi pelaku usaha.
"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujar Prasetyo dikutip dari Republika pada Rabu, 17 Januari 2024.
Pras menyoroti fakta bahwa kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen menimbulkan risiko bagi keberlanjutan sejumlah tempat hiburan. Dalam konteks ini, perlu ada evaluasi lebih lanjut, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.
"Kalau 40 persen mati bos, orang pada tutup, PHK," tambahnya.
Baca Juga: Beri Sinyal Kuat Segera Menikah, Ini Tanggapan Keluarga Maxime Bouttier Soal Sosok Luna Maya
Pras menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal pajak hiburan yang perlu dipertimbangkan ulang.
"Makanya itu kan bisa dikoreksi," ungkap Prasetyo.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menetapkan kisaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/spa, dengan tarif antara 40 persen hingga 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa penetapan tarif pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tidak akan menghancurkan usaha di sektor pariwisata.
Baca Juga: Ini Dia Indikator Penilaian Jalur SNBP 2024, Apa Saja? Yuk Simak Selengkapnya di Sini!
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, kita tetap fasilitasi," ungkap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil