Bawaslu DKI Imbau Parpol Tertibkan APK di Zona Terlarang Pascakecelakaan di Mampang

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:01 WIB
Bawaslu DKI Imbau Parpol Tertibkan APK di Zona Terlarang Pascakecelakaan di Mampang

SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan imbauan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 18 Januari 2024.

"Kami mengimbau partai-partai yang memasang bendera di zona terlarang itu, agar mereka menertibkan sendiri," kata Benny.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Angin dan Petir Terjadi DKI Jakarta Siang Ini

Benny menjelaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK di zona-zona terlarang.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan yang menimpa sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pagi.

"Mestinya kontestasi politik harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Sidang Sudah Ditetapkan, Siskaeee Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno

Menyoroti hal ini, Benny menekankan bahwa dalam masa kampanye, sikap kemanusiaan seharusnya tercermin sesuai dengan sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab."

Ia berharap partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka dengan memperhatikan keamanan dan estetika kota.

"Estetika kota juga harus dijaga sebagai bentuk peradaban demokrasi di DKI Jakarta," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Digugat Komunitas Pesepeda B2W ke PTUN Terkait Malapraktik Jalur Sepeda

Sebelumnya, viral video di media sosial mengenai dua pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat bendera partai yang menghalangi jalan di Flyover Mampang.

Kecelakaan tersebut menyebabkan motor terjatuh dan menimbulkan luka pada pengendara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar