BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:31 WIB
BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggenjot Pemkot Depok untuk melakukan percepatan proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya menuju status Kota Lengkap di Tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat Pengangkatan Kembali Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok sekaligus rapat koordinasi internal, Rabu (17/1).

Sertifikasi aset daerah bukanlah sekedar tugas, melainkan sebuah komitmen. Komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” kata Indra Gunawan kepada wartawan.

Baca Juga: Marthin Jonathan Dorong Pemerataan Lapangan Kerja di Depok Melalui Program PSI Berkarir

Indra Gunawan mengingatkan, sertifikasi aset sebagai upaya penting untuk melindungi aset pemerintah dan meminimalkan potensi sengketa yang dapat mengakibatkan kehilangan aset.

Menurut Indra Gunawan, sertifikasi merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang menuju kota yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Untuk itu, BPN Kota Depok mengajak Pemkot Depok terus menguatkan koordinasi.

Karena tanah adalah warisan kita, dan masa depan kita tergantung pada bagaimana kita mengelolanya hari ini,” ujar Indra Gunawan.

Lebih lanjut, kata Indra Gunawan, aset tanah yang menjadi bagian Barang Milik Daerah (BMD) tersebut mencakup jalan, sempadan sungai, lahan sekolah, lapangan sepak bola, serta fasilitas umum dan sosial atau Fasos Fasum.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Sambangi Depok, Kader Pede Bisa Bikin Fraksi di DPRD

Bahkan, inventarisir aset telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kalau aset-aset tersebut pada masa lalu belum diprioritaskan untuk disertifikasi, maka sekaranglah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah," tegas Indra Gunawan.

Apalagi, jelas Indra Gunawan, sertifikasi aset menjadi jawaban dari banyaknya kasus kehilangan aset negara atau klaim dari pihak lain. Di samping itu, pengelolaan aset yang baik tidak hanya penting untuk melindungi aset, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Baca Juga: Berkenalan dengan Kepala Bidang Perikanan DKP3 Depok, Nur Hidayat, Bawa Harum Nama Depok di Kancah Nasional : Bagian 2

Maka, pemantapan sertifikasi aset daerah memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif, serta pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dapat dilaksanakan jika pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat dan koordinasi yang intens,” beber Indra Gunawan.

Lebih jauh, Indra Gunawan memperkirakan, terdapat ribuan bidang aset daerah di Kota Depok yang belum disertifikatkan hingga Tahun 2024. Pada posisi ini, BPN Kota Depok siap membantu Pemkot Depok dalam proses sertifikasi aset daerah menuju Kota Lengkap.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar