NARASIBARU.COM - Kasus pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang, Arif Sriyono dengan tersangka sang istri, Ossy Claranita jadi perhatian publik.
Selain publik penasaran dengan pembunuhan yang melibatkan pembunuh bayaran itu, pengakuan selingkuhan Ossy pun mengungkap fakta baru.
Tenyata, pelaku Ossy Claranita sempat dilarang oleh selingkuhan untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: 10.000 Perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat bakal Dipasok Buku
Selingkuhannya mengingatkan konsekuensi hukum jika tertangkap karena melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku