NARASIBARU.COM - Pemilik kendaraan di Kota Depok kini tidak perlu membayar saat menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022, tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Bawaslu Depok Ultimatum APK Berbahaya Hingga 24 Januari : Kalau Cuek, Dicopot Paksa
Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, karena saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah,” katanya, Jumat (19/1).
Dia mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.
Baca Juga: 194.146 Kendaraan Tunggak Pajak : Samsat Depok I Telusuri Door to Door
Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok yang ada di Jalan Perhubungan Nomor 50 RT6/3 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” terang dia.
Baca Juga: Rogoh APBD Rp6,4 Miliar, Habis Lebaran Pembangunan Kantor Kelurahan Pangkalanjati Depok Digarap
Pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB. Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat disetiap kecamatan.
“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok” tegas dia.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil