RADARDEPOK.COM - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menghapus biaya retribusi uji kir sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemberlakuan biaya retribusi untuk uji kir dari UPT PKB Dishub Kota Depok itu, telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini membuat pengendara roda empar ramai ramai melakukan uji kir sejak kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, sejak biaya retribusi itu dihapus pada 1 Januari 2024, jumlah kendaraan yang menjalani uji kir hampir menyentuh ribuan.
“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya di UPT PKB Dishub Kota Depok,” ungkap Hindra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (19/1).
Menurut Hindra Gunawan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan penghapusan biaya retribusi itu akan berlaku. Apalagi, UPT PKB Dishub Kota Depok masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkaitan dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini Loh Cafe yang Buka 24 Jam di Puncak, Suasananya Syahdu Banget, Bikin Betah Lama - Lama di Sini
“Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah yang saat ini berlaku,” ujar Hindra Gunawan.
Meski begitu, Hindra Gunawan meminta, setiap pengendara untuk memanfaatkan penghapusan biaya retribusi untuk menjalani uji kir kendaraan. Selain penghapusan retribusi, syarat untuk menjalani uji kir masih sama dengan kebijakan sebelumnya.
“Kepada masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji kir kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok,” jelas Hindra Gunawan.
Baca Juga: Mars Gym Indonesia Buka di Depok, Sediakan Alat Fitnes Kualitas Premium
Lebih lanjut, Hindra Gunawan membeberkan, pendaftaran uji kir dapat dilakukan secara langsung dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji kir, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” ungkap Hindra Gunawan.
Baca Juga: Detik Detik Perempuan di Depok Melahirkan Sendiri di Teras Musala : Terekam Kamera Pengawas
Sejauh ini, kata Hindra Gunawan, UPT PKB Dishub Kota Depok menyediakan kuota uji kir sebanyak 100 kendaraan setiap harinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil