NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan adanya perubahan pada dua Rancangan Perbawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Perubahan tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 yang berkaitan dengan optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga: Bawaslu Bereaksi: Umpatan Prabowo Bisa Langgar Pidana Pemilu Hukumannya 2 Tahun Penjara
"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja.
"Ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hirarki kepada Bawaslu," imbuhnya.
Perubahan tersebut juga melibatkan pengawasan melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Rahmat Bagja tidak menyebutkan detail perubahan yang dilakukan pada rancangan Perbawaslu, namun, disampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah Bawaslu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
RDP ini menjadi wadah dialog antara Bawaslu dengan lembaga-lembaga terkait, guna memastikan perubahan yang diusulkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!