NARASIBARU.COM-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengumumkan terdapat berbagai perubahan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Salah satunya, pajak hiburan dengan jenis usaha karaoke di Kota Depok turut mengalami kenaikan menjadi 40 persen. Meski begitu, besaran kenaikan pajak itu dinilai tidak terlalu tinggi.
Di lain sisi, Kota Depok telah menetapkan pajak hiburan dengan jenis usaha diskotik, klub malam dan bar sebesar 75 persen. Kendati demikian, jenis usaha itu belum di wilayahnya, sebab pajak itu dinilai terlalu tinggi.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kenaikan pajak hiburan di Kota Depok paling tinggi sebesar 75 persen dan paling rendah sebesar 40 persen.
“Pajak hiburan di Kota Depok naiknya cuma 5 persen dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen untuk karaoke. Untuk diskotik dan klub malam memang tidak ada,” ungkap Wahid Suryono kepada Radar Depok, Kamis (21/1).
Menurut Wahid Suryono, BKD Kota Depok telah melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi.
Baca Juga: Kelurahan Cilodong Depok Terima Usulan Tiga Renovasi Pembangunan Posyandu Pada Musrenbang 2025
"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah," tutur Wahid Suryono.
Dalam kesempatan itu, jelas Wahid Suryono, BKD Kota Depok turut mensosialisasikan tentang pajak parkir yang justru mengalami penurunan. Kemudian, terdapat perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
"Contohnya, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak,” ujar Wahid Suryono.
Lebih lanjut, Wahid Suryono menerangkan, peserta sosialisasi terdiri dari beberapa WP seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.
Baca Juga: Tegas! Prabowo Berkomitmen akan Lanjutkan Program Presiden Jokowi
"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok," tandas Wahid Suryono. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman