Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pasar, Diskumdag Janji Tangani Pedagang Liar

- Senin, 22 Januari 2024 | 16:01 WIB
Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pasar, Diskumdag Janji Tangani Pedagang Liar

PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak berjanji akan menyelesaikan persoalan pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa izin.

Janji tersebut diungkapkan mereka saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini kepada perwakilan asosiasi di pasar-pasar Kota Pontianak.

Selain membahas retribusi, pertemuan tersebut juga membahas berbagai keluhan yang dihadapi para pedagang di pasar.

“Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pertemuan ini sosialisasi dilakukan bersama perwakilan asosiasi pedagang pasar tradisional di Pontianak,” ujar Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi.

Kaitan dengan sosialisasi Perda ini, diakui dia, memang terdapat kenaikan retribusi. Secara keseluruhan dipastikan dia, tak ada penolakan terhadap kenaikan retribusi ini.

Dalam pertemuan itu, ia juga banyak mendapat masukan dari para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional.

Diungkapkan dia, mulai dari sepinya pasar sampai persoalan pedagang informal yang tidak masuk dalam data mereka.

Baca Juga: Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

Diakui dia, di dalam pasar tradisional, terdapat pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa seizin mereka.

Fenomena ini, diakui dia, terjadi hampir diseluruh pasar tradisional di Pontianak. Ia pun akan mencarikan solusi ihwal masalah ini.

Sebab akibat keberadaan pedagang tanpa izin ini, menurutnya, membuat pedagang yang memiliki kios justru sepi pendapatan.

“Itu terjadi karena saat memasuki pasar, konsumen lebih memilih membeli di lapak-lapak tanpa izin itu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, mereka akan melakukan kerja sama dengan Pol PP untuk melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang terdata mereka.

Mekanisme kerjanya, menurutnya, bisa saja dalam satu minggu Pol PP melakukan pengawasan terhadap aktivitas para pedagang tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com

Komentar