NARASIBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa (23/1).
Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
Baca Juga: Ketemu Relawan ETAS, Prabowo Subianto : Indonesia Butuh Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman