Begini Cara Imam Budi Hartono Wujudkan Kota Depok yang Adil : Fokus Pelayanan Tertib Ukur

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:30 WIB
Begini Cara Imam Budi Hartono Wujudkan Kota Depok yang Adil : Fokus Pelayanan Tertib Ukur

NARASIBARU.COM–Mewujudkan sebavgai Kota yang benar dan amanah, Pemerintah melalui Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono sangat fokus memperhatikan soal timbangan di segala lini, baik itu soal BBM hingga timbangan pasar.

Dirinya memastikan akan terus berupaya menjadikan Kota Depok sebagai wilayah tertib ukur.

Baca Juga: Ide Program Air Bersih Prabowo Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan bersama Jokowi

"Kota Depok kita akan jadikan daerah tertib ukur, makanya semua pom bensin, timbangan pasar maupun kegiatan yang lain kita lakukan di tera ulang, agar kotanya lebih berkah karena timbangannya benar," ujar Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono mengatakan sebanyak 30 alat pompa yang ada di salah satu pengisian BBM Margonda Depok telah dilakukan pengecekan bersama tim penera UPTD Metrologi Legal untuk melihat kesesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan dari alat pompa.

"Setelah dicek. Kami menempelkan stiker bertuliskan tanda tera sah dan segel," kata Imam Budi Hartono.

Imam mengatakan akan diadakan sidak terhadap seluruh  pom bensin di Kota Depok serta dilakukan tera ulang setiap satu tahun sekali agar tidak terjadi kecurangan yang yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Karyawan Sritex All In Dukung Paslon Nomor 2, Gibran: Pilihan Boleh Beralih yang Penting Masyarakat Rukun

"Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah ditera ulang," tutur Bang Imam.

Imam menjelaskan selain pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dilakukan pemeriksaan di berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.

Bagi para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, Imam mengatakan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta yang tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Jumpa Masyarakat Maluku Tenggara di Depok, Bahas Identitas Hingga Lapangan Pekerjaan

"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," kata Imam Budi Hartono. (***)

Jurnalis : Atfal Rida

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar