Singgung Penjemputan Paksa Siskaeee, Polda Metro: Penyidik Masih Mendiskusikan Langkah Selanjutnya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Singgung Penjemputan Paksa Siskaeee, Polda Metro: Penyidik Masih Mendiskusikan Langkah Selanjutnya

NARASIBARU.COM - POLDA Metro Jaya masih membahas langkah lanjutan terkait belum hadirnya selebgram Siskaeee pada pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.

Diketahui, polisi sempat menerima permohonan penundaan dari tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendiskusikan terkait upaya lanjut terhadap Siskaeee.

Baca Juga: Siskaeee Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini Langkah Lanjutan yang Akan Dilakukan Penyidik

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.

Lebih lanjut Ade Ary menyebut belum bisa memastikan kemungkinan penyidik akan memanggil ulang Siskaeee. Diketahui, polisi sudah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka.

"Itu yang masih didiskusikan oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Polda Metro Sebelumnya, Siskaeee Bakal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Produksi Film Porno

Disinggung soal opsi penjemputan paksa terhadap Siskaeee, Ade Ary menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Masih dalam ranah penyidik, sedang mendiskusikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hingga siang ini selebgram Siskaeee belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Polisi menyebut pemeriksaan Siskaeee dijadwalkan hari ini Jumat 19 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu kedatangan Siskaeee.

Baca Juga: Hari Pertama Sidang Sudah Ditetapkan, Siskaeee Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno

"Sudah kami konfirmasi kepada penyidik, betul telah dikirim surat panggilan kedua terhadap tersangka saudari S yang akan diperiksa. Sampai hari ini penyidik masih menunggu," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar